Tujuan
a)
Memaparkan azas hukum
perlindungan konsumen
b)
Mengetahui hak dan
kewajiban konsumen
1. Asas
Dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam
ketentuan pasal 2 UUPK ditentukan bahwa perlindungan konsumen berasaskan:
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta
kepastian hukum. Perlindungan konsumen diselenggarakansebagai usaha bersama
berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional,yaitu:
a)
asas manfaat, dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b)
asas
keadilan, dimaksudkan agar partisipasiseluruh rakyat bisa diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c)
asas
keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintahan dalam arti materiil dan spiritual.
d)
asas
kemanan dan keselamatan konsumen, dimakdan sudkan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemkaian,
pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e)
Asas
kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Tujuan
perlindungan konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, yaitu:
·
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri;
·
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
·
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
·
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha;
·
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
.
2. Hak Dan Kewajiban Konsumen
A. Hak Konsumen
Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang patut diperoleh
oleh konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999,
yaitu :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya. Selain hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen,
diatur pula kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen.
Video tentang hak konsumen sebagai konsumen yang cerdas :
B. Kewajiban konsumen
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar