Cari Blog Ini

Minggu, 22 Oktober 2017

Perlindungan Konsumen


Hasil gambar untuk perlindungan konsumen



Tujuan
a)    Memaparkan azas hukum perlindungan konsumen
b)   Mengetahui hak dan kewajiban konsumen








    1.      Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen 

Dalam ketentuan pasal 2 UUPK ditentukan bahwa perlindungan konsumen berasaskan: manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen diselenggarakansebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional,yaitu:
a)      asas manfaat, dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b)      asas keadilan, dimaksudkan agar partisipasiseluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c)      asas keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintahan dalam arti materiil dan spiritual.
d)     asas kemanan dan keselamatan konsumen, dimakdan sudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemkaian, pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e)      Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
·         meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
·         meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·         menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
·         menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
·         meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
.
    2.      Hak Dan Kewajiban Konsumen

A.    Hak Konsumen
Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu :
                                                         1.         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
                                                         2.         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
                                                         3.         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
                                                         4.         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
                                                         5.         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut.
                                                         6.         untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
                                                         7.         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
                                                         8.         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
                                                         9.         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen, diatur pula kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen.

Gambar terkait


Video tentang hak konsumen sebagai konsumen yang cerdas :


B.      Kewajiban konsumen
·                Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau  pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
·                Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·                Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·                Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar