Tujuan :
1. Siswa dapat menjelaskan hakikat perjajian kontrak bisnis
2. Siswa mampu
menyebutkan jenis-jenis kontak bisnis
1.
PENGERTIAN
SYARAT SAHNYA, ASAS – ASAS, DAN SUMBER
HUKUM KONTRAK BISNIS ( PERJANJIAN )
2.a. Pengertian Kontrak
Kontrak atau contracts (dalam
bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam
pengertian luas sering juga di namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak
adalah dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak
melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang
bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan
melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang di
sebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan
hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut,
karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum formal, asal kontrak
tersebut adalah kontrak yang sah. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata ( B.W.)
perikatan bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang. Jadi
makna perikatan lebih luas dari kata perjanjian, karena perikatan bisa ada
karena undang-undang dan perjanjian. Didalam perikatan yang lahir karena
undang-undang asas kebebasan untuk mengadakan perjanjian tidak berlaku. Suatu
perbuatan bisa menjadi perikatan karena kehendak dari undang- undang.
Untuk perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian maka pembentuk undang-
undang memberikan aturan-atuan yang umum, namun tidak demikian halnya dengan
perikatan yang lahir karena undang-undang, pembentuk undang-undang membuat
aturan- aturan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk memenuhi kewajibannya.
Terjadinya Perikatan Didalam pasal 1353 KUH Perdata disebutkan :
” Perikatan-perikatan yang dilahirkan oleh undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang, dapat terjadi / terbit karena perbutan yang dibolehkan/ halal
atau dari perbuatan melawan hukum ”.Bahwa untuk terjadinya perikatan diatas,
undang-undang tidak mewajibkan dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan
untuk terjadinya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUH
Perdata, karena perikatan itu bersumber dari undang-undang, sehingga terlepas
dari kemauan para pihak. Apabila ada suatu perbuatan hukum, yang memenuhi
beberapa unsur tertentu , undang-undang lalu menetapkan perbuatan hukum
tersebut adalah suatu perikatan., sebagai contoh :
·
Perikatan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak,.
·
Perikatan mengurusi kepentingan orang lain secara sukarela dengan tidak
mendapat perintah dari pihak yang berkepentingan sehingga pihak yang diwakili
dapat mengerjakan sendiri urusan itu sendiri ( Zaakwarneming / Pasal 1354 ) dan
hal ini berbeda perikatan untuk memberikan kuasa yang diatur pasal 1792 KUH
Perdata, dimana penerima kuasa bisa memperoleh honor dari urusan yang
dikuasakan kepadanya.
Perikatan yang lahir karena perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur
dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :
” Setiap perbuatan
yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan
kepada pihak / orang yang melakukan kesalahan tersebut kepada pihak lainnya itu
untuk memberikan ganti rugi ”.
2.b.Syarat Syahnya Kontrak
Menurut pasal 1320 KUH
perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Sepakat para pihak untuk mengikatkan dirinya;
b.
Cakap untuk membuat suatu perikatan;
c.
suatu hal tertentu; dan 4. suatu sebab yang halal.
2.c. Asas-Asas Dalam Hukum
Kontrak
Menurut pasal 1338
ayat 1 KUH Perdata menyatakan : ” Bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ”. Dari bunyi pasal
tersebut sangat jelas terkandung asas-asas kontrak sebagai berikut :
a)
Konsensus / sepakat , artinya perjanjian itu telah terjadi jika telah ada
konsensus / sepakat antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak.
b)
Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian,
bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas mengenai bentuk kontraknya. Asas
kebebasan berkontrak ini juga meliputi :
·
Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
·
Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian;
·
Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa / isi dari perjanjian yang
akan dibuatnya;
·
Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian;
·
Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
c)
Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ( mengikat dan memaksa ).
d)
Asas kepercayaan,
artinya kontrak harus dilandasi oleh i’tikad baik para pihak sehingga tidak
unsur manipulasi dalam melakukan kontrak.( pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata
menyatakan : ” perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik ”
e)
Asas persamaan hak dan keseimbangan dalam
kewajiban
f)
Asas moral dan kepatutan
g)
kebiasaan dan kepastian hukum
Berikut ini beberapa
contoh kontrak khusus dan penting yang banyak terjadi dalam praktik bisnis pada
umumnya.
a)
Perjanjian Kredit
Kredit atau credere
(dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari
setiap perjanjian. Adapun unsure dari kredit adalah adanya dua pihak,
kesepakatan pinjam-meminjam (lihat lagi pasal 1754 KUH Perdata tentang
Perjanjian Pinjam-Meminjam), kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu
tertentu dengan objeknya benda.
Sedangkan dasar dari
perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perjanjian
kredit diatur dalam Pasal 1 Ayat 11, yang berbunyi:
Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditor) denganpihak
lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjamuntuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2
b) Perjanjian Leasing
(Kredit Barang)
1.
Pengertian Leasing
Leasing berasal dari
kata lease (dalam bahasa Inggris) adalah perjanjian yang membayarnya dilakukan
secara angsuran dan hak milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah
angsuranya lunas dibayar (Keputusan Menteri Perdagangan No. 34/KP/II/1980).
2.
Ciri – ciri Pokok
Leasing
·
Hak milik atas barang baruberalih setelah lunas pembayaran, berarti selama
kurun waktu kontrak berjalan hak milik masih menjadi hak lessor,
hal ini berbeda dengan perjanjian pembiayaan untuk jual beli barang;
·
Swaktu-waktu lessor bisa membatalkan kontrak bila lessee lalai;
·
Leasing bukan perjanjian kredit
murni, namun cendrung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung;
·
Jaminan.
c) Perjanjian Keagenan dan Dristibutor
Pengertian Keagenan
Agen atau agent (dalam
bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan
keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merek (principal) dan suatu
perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur
serta penjualan/distribusi barang modal atau produkindustri tertentu.
Jasa keagenan adalah
usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang
menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak Sedangkan
menurut Henry R. Cheeseman (1998:505):
Agent is the party who
agrees to act on behalf of another.
Principal is the party who
employs another person on act on his or her behalf.
Agency is the princi
pal-agent relationship; the fiduciary relationship “which results
from the manifestation of consent by one person to
another that the other shall act in his behalf and subject to his
control, and consent by the other so to act.”
d) Perjanjian Franchising
dan Lisensi
1. Pengertian Franchising
Franchising merupakan
salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang
restoran cepat saji, hotel, copy center, kantor broker
untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultan lainnya.Franchising adalah
pemilik dari sebuah merek dagang, nama dagang sebuah rahasia dagang, paten,
atau produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak
lain (biasanya disebut (franchisee) ) untuk menjual atau member pelayanan dari
produk di bawah nama franchisor. Franchisor terhadap aktivitas
yang mereka lakukan. Franchisee dan franchisor merupakan
dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainya.
Di samping beberapa
jenis kontrak seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal istilah lain
dari kontrak untuk:
·
Kontrak jual beli
·
Kontrak sewa menyewa
·
Pemberian atau hibah (shenking)
·
Perseroan (maatchap)
·
Kontrak pinjam meminjam
·
Kontrak penanggungan utang (borgtocht)
·
Kontrak kerja
·
Kontrak pembiayaan
Di dalam KUHPerdata
mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan
ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi:
a.
berakhirnya perikatan karena undang–undang :
· konsignasi;
· musnahnya barang
terutang;
· kadaluarsa.
b.
berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
·
pembayaran;
·
novasi (pembaruan utang);
·
kompensasi;
·
konfusio (percampuran utang);
·
pembebasan utang;
·
kebatalan atau pembatalan, dan
·
berlakunya syarat batal.
c.
Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara
berakhirnya
perjanjian (kontrak), yaitu:
perjanjian (kontrak), yaitu:
·
jangka waktu berakhir;
·
dilaksanakan obyek perjanjian;
·
kesepakatan kedua belah pihak;
·
pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
·
adanya putusan pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar