Cari Blog Ini

Minggu, 22 Oktober 2017

Hukum Kontrak


Gambar terkait

Tujuan :
    

1. Siswa dapat menjelaskan hakikat perjajian kontrak bisnis
2.   Siswa mampu menyebutkan jenis-jenis kontak bisnis

    






     1.      PENGERTIAN
           SYARAT SAHNYA, ASAS – ASAS, DAN SUMBER HUKUM  KONTRAK BISNIS (                   PERJANJIAN )

2.a. Pengertian Kontrak
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang di sebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi  para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata ( B.W.) perikatan bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang. Jadi makna perikatan lebih luas dari kata perjanjian, karena perikatan bisa ada karena undang-undang dan perjanjian. Didalam perikatan yang lahir karena undang-undang asas kebebasan untuk mengadakan perjanjian tidak berlaku. Suatu perbuatan bisa menjadi perikatan karena kehendak dari undang- undang.
Untuk perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian maka pembentuk undang- undang memberikan aturan-atuan yang umum, namun tidak demikian halnya dengan perikatan yang lahir karena undang-undang, pembentuk undang-undang membuat aturan- aturan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk memenuhi kewajibannya.
Terjadinya Perikatan Didalam pasal 1353 KUH Perdata disebutkan :
” Perikatan-perikatan yang dilahirkan oleh undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, dapat terjadi / terbit karena perbutan yang dibolehkan/ halal atau dari perbuatan melawan hukum ”.Bahwa untuk terjadinya perikatan diatas, undang-undang tidak mewajibkan dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan untuk terjadinya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, karena perikatan itu bersumber dari undang-undang, sehingga terlepas dari kemauan para pihak. Apabila ada suatu perbuatan hukum, yang memenuhi beberapa unsur tertentu , undang-undang lalu menetapkan perbuatan hukum tersebut adalah suatu perikatan., sebagai contoh :
·                Perikatan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak,.
·                Perikatan mengurusi kepentingan orang lain secara sukarela dengan tidak mendapat perintah dari pihak yang berkepentingan sehingga pihak yang diwakili dapat mengerjakan sendiri urusan itu sendiri ( Zaakwarneming / Pasal 1354 ) dan hal ini berbeda perikatan untuk memberikan kuasa yang diatur pasal 1792 KUH Perdata, dimana penerima kuasa bisa memperoleh honor dari urusan yang dikuasakan kepadanya.
Perikatan yang lahir karena perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :
” Setiap perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada pihak / orang yang melakukan kesalahan tersebut kepada pihak lainnya itu untuk memberikan ganti rugi ”.
2.b.Syarat Syahnya Kontrak
Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.     Sepakat para pihak untuk mengikatkan dirinya;
b.    Cakap untuk membuat suatu perikatan;
c.     suatu hal tertentu; dan 4. suatu sebab yang halal.
2.c. Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak
Menurut pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menyatakan : ” Bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ”. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas-asas kontrak sebagai berikut :
a)      Konsensus / sepakat , artinya perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus / sepakat antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak.
b)     Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas mengenai bentuk kontraknya. Asas kebebasan berkontrak ini juga meliputi :
·                Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
·                Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian;
·                Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa / isi dari perjanjian yang akan dibuatnya;
·                Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian;
·                Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
c)      Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ( mengikat dan memaksa ).
d)        Asas kepercayaan, artinya kontrak harus dilandasi oleh i’tikad baik para pihak sehingga tidak unsur manipulasi dalam melakukan kontrak.( pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menyatakan : ” perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik ”
e)        Asas persamaan hak dan keseimbangan dalam kewajiban
f)         Asas moral dan kepatutan
g)        kebiasaan dan kepastian hukum

2. JENIS-JENIS KONTRAK


Berikut ini beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang banyak terjadi dalam praktik bisnis pada umumnya.
a)    Perjanjian Kredit
Kredit atau credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsure dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam (lihat lagi pasal 1754 KUH Perdata tentang Perjanjian Pinjam-Meminjam), kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda.
Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perjanjian kredit diatur dalam Pasal 1 Ayat 11, yang berbunyi:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditor) denganpihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjamuntuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.  
2
b)  Perjanjian Leasing (Kredit Barang)
1.      Pengertian Leasing
Leasing berasal dari kata lease (dalam bahasa Inggris) adalah perjanjian yang membayarnya dilakukan secara angsuran dan hak milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah angsuranya lunas dibayar (Keputusan Menteri Perdagangan No. 34/KP/II/1980).
2.      Ciri – ciri Pokok Leasing
·           Hak milik atas barang baruberalih setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak berjalan hak milik masih menjadi hak lessor, hal ini berbeda dengan perjanjian pembiayaan untuk jual beli barang;
·           Swaktu-waktu lessor bisa membatalkan kontrak bila lessee lalai;
·           Leasing bukan perjanjian kredit murni, namun cendrung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung;
·           Jaminan.
c)   Perjanjian Keagenan dan Dristibutor
Pengertian Keagenan
Agen atau agent (dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merek (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produkindustri tertentu.
Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak Sedangkan menurut Henry R. Cheeseman (1998:505):
Agent is the party who agrees to act on behalf of another.
 Principal is the party who employs another person on act on his or her behalf.
Agency  is the princi pal-agent relationship; the fiduciary relationship “which results from     the manifestation of consent by one person to another that the other shall act in his behalf  and subject to his control, and consent by the other so to act.”
d)  Perjanjian Franchising dan Lisensi
1.      Pengertian Franchising
Franchising merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel, copy center, kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultan lainnya.Franchising adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama dagang sebuah rahasia dagang, paten, atau produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut (franchisee) ) untuk menjual atau member pelayanan dari produk di bawah nama franchisor. Franchisor terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Franchisee dan franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainya.
Di samping beberapa jenis kontrak seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak untuk:
·                      Kontrak jual beli
·                      Kontrak sewa menyewa
·                      Pemberian atau hibah (shenking)
·                      Perseroan (maatchap)
·                      Kontrak pinjam meminjam
·                      Kontrak penanggungan utang (borgtocht)
·                      Kontrak kerja
·                      Kontrak pembiayaan

3. BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Di dalam KUHPerdata mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi:
a.       berakhirnya perikatan karena undang–undang :
·       konsignasi;
·       musnahnya barang terutang;
·       kadaluarsa.
b.    berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
·         pembayaran;
·         novasi (pembaruan utang);
·         kompensasi;
·         konfusio (percampuran utang);
·         pembebasan utang;
·         kebatalan atau pembatalan, dan
·         berlakunya syarat batal.

c.     Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
perjanjian (kontrak), yaitu:
·        jangka waktu berakhir;
·        dilaksanakan obyek perjanjian;
·        kesepakatan kedua belah pihak;
·        pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
·        adanya putusan pengadilan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar