BAB 3
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Tujuan Pembelajaran
1.1
Siswa dapat memahami bentuk-bentuk
badan usaha.
1.2
Siswa dapat memahami lembaga
keuangan.
1.3
Siswa dapat memahami kerjasama,
penggabungan, dan ekspansi.
1.4
Siswa dapat memahami lingkungan
perusahaan
1.5
Siswa dapat memahami pendekatan
dalam melihat bisnis lapangan
A.
Bentuk
Yuridis Perusahaan
1)
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang
kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.Artinya, apabila
bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian
itu.
2)
Firma
Persekutuan dua orang atau lebih
untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan
masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama
terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada
pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apa bila
perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di
jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
3)
Persekutuan
Komanditer
Persekutuan dua orang atau
lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. ,di mana
satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain
yang menjalankan perusahaan .
Maka dalam CV di kenal 2 sekutu
yaitu :
§ Sekutu aktif : sekutu
bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan
§ Sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit (
sleeping partner ) ,, sekutu yang hanya menyerah kan modal saja . namun
setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas
harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan
komanditer dan firma.
4)
Perseroan
terbatas ( PT )
suatu persekutuan yang memperoleh
modal dengan menggunakan sero/saham, di mana setiap dapat memiliki satu atau
lebih saham serta, bertanggung jawab sebesar modal yang di serah kan.
Namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
Namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
§ PT . RUPS
§ Direksi
§ Dewan komisaris pemegang saham
5)
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
§ Perusahaan Jawatan (Perjan, Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
§ Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
§ Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Ini ada contoh dari perusahaan BUMN, tentang perencanaan strategis kementrian BUMN
6)
Koperasi
Bisnis yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain
adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.
Lembaga
Keuangan
A.
Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
§ Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok:
-
Lembaga
keuangan bank
-
Lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas,
lembaga pembiayaan, dll).
§ Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan ini menyediakan
jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung
jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan
dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus
peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
B.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1) Pasar Uang
2) Pasar Moda
3) Sewa Guna Usaha
4) Modal Ventura
5) Pajak Piutang
6) Kartu Plastik
7) Asuransi
8) Dana Pensiun
9) Pegadaian
3.
Kerjasama, Penggabungan,
dan Ekspansi.
Bentuk Penggabungan Perusahaan, Lingkungan
Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat
menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut.
1) Bentuk-bentuk penggabungan
§ Trus
§ Kartel
§ Merger
§ Holding company
§ Concer
§ Corner dan ring
§ Syndicat
§ Joint venture
§ Production sharing
§ Waralaba ( franchise )
2) Bentuk Pengkhususan Perusahaan ada
4 bentuk yaitu :
§ Spesialisasi
§ Trust/Kartel
§ Holding Company
§ Joint Venture
3) Pengkonsentrasian Perusahaan
§ Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
§ Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
§ Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
§ Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
§ Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
§ Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
§ Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
§ Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
4) Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
§ Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
§ Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
§ Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
§ Akuisisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Kewiraswastaan,
wiraswasta, wiraswastawan.
§ Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternatif penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternatif penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
§ Wiraswasta
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
-
Berdiri diatas kekuatan sendiri
-
Mengambil
keputusana untuk diri sendiri
-
Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya
sendiri
-
Mengambil resiko
-
Tegas Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai
taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang
Peranan
wiraswastawan
-
Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan
berbagai aspek fungsional
-
Mencari keuntungan bisnis
-
Membawa perusahaan ke arah kemampuan
-
Memperkenalkan hasil produksi baru
-
Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
-
Membuka pasar
-
Merebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah
jadi
-
Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru
Unsur penting wiraswasta, dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu
sama lainnya
saling terkait. unsur-unsur
tersbut adalah :
-
Unsur
pengetahuan
mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur
pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
-
Unsur
keterampilan pada
umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan
yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih
tinggi.
-
Unsur
kewaspadaan merupakan
paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan
datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk
menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.
Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
5.
Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan
Perusahaan kecil memegang peranan
penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju
(Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas
perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang
produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari
perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting
dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang
ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan
lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu
dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi
perusahaan raksasa.
§ Perkembangan franchising
Di Indonesia Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada
tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan
dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar
menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi
franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang
memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS
dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai
pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang
waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang
Waralaba.
§ Ciri-ciri perusahaan kecil
Secara
umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
-
Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para
manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang
mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
-
Investasi
modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang
pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan
relative kecil.
-
Daerah
operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu
lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
-
Ukuran secara keseluruhan relative kecil (
penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant).
§ Keuntungan perusahaan kecil
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas
gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan
pasar.Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup
layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi
teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat. Penyesuaian
dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya
perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan,
serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan
perubahan selera pelanggan.
§ Kelemahan perusahaan kecil
Perusahaan dengan ukuran apa saja (Besar, sedang,
maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh
oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang
buruk.Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi,
modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
§ Mengembangkan perusahaan kecil
Untuk mengembangkan perusahaan diperlukan
pertimbangan yang matang terhadap tiga hal: profil pribadi ( dalam kaitannya
dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, perincian pengalaman perusahaan),
profil perusahaan ( dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para
pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang
kontan dan analisis pulang rokok ) serta paket pinjaman ( dalam kaitannya
dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran,
jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran ).
Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan
perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen,
pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi
untuk memenangkan persaingan pasar.
§ Kegagalan perusahaan kecil
Banyak factor yang menyebabakan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.
§ Perbedaan kewirausahaan dan Bisnis kecil
1) Mereka sama-sama berbisnis
2) Pengukuran potensi bisnis sama
3) Kapasitas dan varietas bisa
dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4) Unsur permodalan hanya dilihat
dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5) Jiwa enterpreneur yang dimiliki
sama
6) Ujung pangkalnya adalah
pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah langgeng atau tidak
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi
yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan
tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan
kelebihan. Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia
sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran
rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar