Cari Blog Ini

Minggu, 22 Oktober 2017

Hak Kekayaan Atas Intelektual


Hasil gambar untuk logo hak kekayaan intelektual
Tujuan
1.      Siswa dapat menjelaskan pengertian HaKI serta ruang lingkupnya
2.      Siswa dapat memaparkan isi  UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA (COPY RIGHT)
3.      Siswa dapat menjelaskan kandungan isi UU NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
4.      Siswa dapat mendeskripsikaan kandungan isi UU NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN

    a.     PENGERTIAN HaKI
Hak atas kekayaan intelektual merupakan padanan dari bahasa asing “intellectual property right” (IPR). Dari kata intelektual tercermin bahwa objek kekayaan tersebut adalah daya pikir, kecerdasan atau produk pemikiran manusia.
Secara substantif pengertian hak atas kekayaan intelektual dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yng timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, dikategorikan sebagai hak atas kekayaan mengingat pada akhirnya menghasilkan karya intelektual berupa pengetahuan seni, sastra, teknologi dimana didalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, biaya dan pikiran.
Adanya pengorbanan menjadikan karya intelektual memiliki nilai, yang jika ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual yang dhasilkan.
    b.      LINGKUP BIDANG HaKI
Hak atas kekayaan intelektual dalam tataran konseptual dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu Hak Cipta dan Hak terkait lainnya. Hak terkait adalah hak Eksklusif yang berkaitan dengan Hak Cipta, hak yang diberikan kepada pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya, bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi lainnya dan bagi lembaga Penyiaran untuk membuat atau menyiarkan karya siarannya.
Kebijakan dibidang HaKI tersebut dilakukan dengan diratifikasikannya “The Agreement Establishing the World Trade Organization” yang didalamnya mencakup persetujuan TRIPs (Persetujuan dibidang Hak Kekayaan Intelektual) melalui undang-undang No. 7 Tahun 1994. Selanjutnya pada tahun 1997 diratifikasi juga perjanjian dibidang HaKI lain yang mendukung meliputi Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997, Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997, Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997, dan WIPO Copyright Treaty (WIPO) dengan Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.
Sedangkan pada tahun 2004, diratifikasi pula WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) dengan Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2004. Saat ini ada tujuh (7) buah undang-undang yang mengatur tentang HaKI :
1.                  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
2.                  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
3.                  Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
4.                  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5.                  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
6.                  Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
7.                  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

    C.    UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA (COPY RIGHT)
Hasil gambar untuk logo hak cipta
Copyright
·         PENGERTIAN HAK CIPTA : 
Dalam pasal 1 UUHC disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta seperti Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya bersifat khusus atau eksklusif. Sifat eksklusif pada hak cipta meliputi hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Pencipa dapat memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan hak eksklusifnya; sedangkan orang lain baru dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaan sang pencipta atas izinnya dan bila dilakukan tanpa izin maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
·         PENCIPTA :
Menurut pasal 1 butir 1 UUHC yang disebut pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jadi pencipta adalah orang yang menghasilkan ciptaan.
·         PEMEGANG HAK CIPTA :
Menurut UUHC pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut dari orang tersebut.  Pemegang hak cipta bisa penciptanya atau orang lain, dimana orang lain itu adalah orang yang menerima hak dari pencipta atau orang yang menerima lebih lanjut dari penerima hak sebelumnya.
Pemegang hak cipta memiliki hak-hak ekonomi dari suatu ciptaan, sebaliknya pencipta tetap memegang hak moral dari ciptaannya tersebut; hak moral yaitu hak yang berkaitan dengan pribadi pencipta misalnya tentang nama pencipta, hasil kreasi pencipta sebagai suatu ciptaan sehingga perubahan harus ada izin dari pencipta atau ahli warisnya.
·         CIPTAAN :
Menurut pasal 1 butir 3 UUHC, yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan sastra. Ruang lingkup ini sangat luas, dapat dilihat dalam pasal 11 dan 12 UUHC misalnya tentang rincian objek-objek yang memperoleh perlindungan hak cipta.
·         HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA :
Berdasarkan pasal 49 UUHC ada tiga (3) pihak yang memiliki hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yaitu :
1.             Performers (pelaku) yaitu orang yang menampilkan keahliannya dalam suatu pertunjukkan seni misalnya penyanyi, penari dll.
2.             Produser rekaman yaitu orang yang menghasilkan (membuat/memproduksi) rekaman suara.
3.             Lembaga penyiaran yaitu yang menghasilkan siaran, baik radio maupun televisi.
·         PELANGGARAN HAK CIPTA
Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi Perdata maupun Pidana. (mengumumkan, memperbanyak, menggunakan suatu karya cipta tanpa izin dari penciptanya). Penyelesaia sengketa Perata dapat dilakukan baik dipengadilan atau diluar Pengadilan Negeri; sanksi Pidana dilakukan di Pengadilan Negeri setempat.
·         PENGALIHAN HAK DAN LISENSI :
Pencipta dan atau pemegang hak cipta mempunyai hak untuk mengalihkan hak ciptanya kepada pihak lain. Pasal 2 menyebutkan bahwa hak cipta dapat beralih sebagian ataupun seluruhnya melalui : Pewarisan, hibah, dijadikan milik negara, dan melalui perjanjian.
    d.  UU NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Pengertian Paten menurut pasal 1 UUP, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada Penemu atas hasil invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.Dari pengertian Paten tersebut diatas maka dapat kita ketahui bahwa :
§  Paten merupakan hak eksklusif
§  Hak eksklusif tersebut diberikan negara atas dasar permintaan inventor atau pendaftar yang berhak mengkabulkannya
§  Objek dari paten adalah invensi baru dalam bidang teknologi
§  Hak eksklusif diberikan untuk jangka waktu tertentu
Hal yang dapat diberikan tentang Paten merupakan invensi (penemuan baru) dalam bidang teknologi dan invensi ini harus dapat dilaksanakan secara industri.
    e.       UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Merek merupakan tanda yang terdapat pada barang atau jasa yang diperdagangkan. Tanda tersebut bisa berupa huruf, kata, warna, komposisi warna atau kombinasi dari tanda-tanda tersebut.
Fungsi Merek :
1.        Untuk menunjukkan asal barang
2.        Untuk menunjukkan kualitas barang
3.        Sebagai sarana untuk iklan
4.        Mengindikasikan atau memberikan suatu tanda pada barang
Hak yang diberikan terhadap Merek merupakan hak yang bersifat eksklusif artinya suatu Merek tertentu hanya diberikan kepada orang tertentu pula. Tidak ada dua orang yang memiliki satu merek yang sama.
Cara untuk mendapatkan Hak Merek :
·         Pasal 3 : di Indonesia tanda yang digunakan dalam perdagangan baru memiliki hak khusus bila merek tersebut didaftarkan.
·         Pasal 4 : permintaan pendaftaran harus dilakukan oleh orang yang beritikad baik.
Tidak semua hal dapat didaftarkan sebagai Merek; pada umumnya nama apapun dapat didaftarkan sebagai merek tapi ada pula pembatasannya, misalnya nama yang sudah umum dipakai tidak bisa digunakan sebagai merek. Selain itu pula nama orang terkenal juga tidak bisa digunakan tanpa izin dari pemiliknya, hal ini untuk menghindari kekeliruan.
Pembatasan penggunaan merek :
·                Pasal 5 : tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum serta merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
·                Pasal 6 ayat (1) : memiliki kesamaan pada pokokknya atau keseluruhannya dengan merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dulu untuk barang dan jasa yang sejenis.
·                Pasal 6 ayat (2a) : merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuai atas persetujuan tertulis dari orang yang berhak.
·                Pasal 6 ayat (2b) : merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional kecual atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
·                Pasal 6 ayat (2c) : merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
·                Pasal 6 ayat (2d) : merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak pemegang hak cipta tersebut.
Pendaftaran Merek;
Pendaftaran merek diajukan ke Direktorat Jenderal HaKI; setelah didaftarkan maka Dirjen HaKI akan melakukan pemeriksaan Merek yang dilakukan oleh pegawai pemeriksa Merek. Pemeriksaan ada dua (2) tahapan yaitu;
1.        Pemeriksaan administratif (berkaitan dengan surat-surat)
2.        Pemeriksaan substantif (Setelah diadakan pemeriksaan administrative dan tidak ada bantahan, substantive dilakukan berkaitan dengan nama merek yang diajukan dimana pemeriksa harus benar-benar melakukan pemeriksaan sehingga dapat dikabulkan apabila syaratnya tidak bertentangan dengan pasal 5 dan pasal 6.
Penghapusan dan Pembatalan Merek.
Penghapusan merek yaitu tindakan menghapus / menghilangkan nama merek sehingga merek yang semual eksis berikut berlindungannya menjadi berakhir. Penghapusan merek dari daftar umum merek dilakukan oleh Dirjen HaKI atas prakarsa sendiri atau permintaan pemilik Merek.
Penghapusan atas prakarsa Dirjen HaKI dapat dilakukan bila memenuhi ketentuan dalam pasal 51 ayat 2 yaitu :
1.                  Merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 tahun atau lebih dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali bila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor Merek, atau
2.                  Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintaka pada pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.

Pembatalan Merek :
Merupakan suatu pengakhiran hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang Merek; yaitu tindakan hukum atas suatu merek yang sudah eksis menjadi batal, sehingga merek yang semula ada itu dianggap tidak pernah ada. Pembatalan merek tidka dapat dilakukan oleh pemilik yang tidak terdaftar. Namun pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan tambahan bila dia terlebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran kepada Kantor Merek; gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar