Tujuan
1.
Siswa dapat
menjelaskan pengertian HaKI serta ruang lingkupnya
2.
Siswa dapat
memaparkan isi UU NO. 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA (COPY RIGHT)
3.
Siswa dapat
menjelaskan kandungan isi UU NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
4.
Siswa dapat
mendeskripsikaan kandungan isi UU NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
a. PENGERTIAN HaKI
Hak atas kekayaan intelektual merupakan padanan dari bahasa asing
“intellectual property right” (IPR). Dari kata intelektual tercermin bahwa
objek kekayaan tersebut adalah daya pikir, kecerdasan atau produk pemikiran
manusia.
Secara substantif pengertian hak atas kekayaan intelektual dapat
dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yng timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia, dikategorikan sebagai hak atas kekayaan mengingat pada
akhirnya menghasilkan karya intelektual berupa pengetahuan seni, sastra,
teknologi dimana didalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga,
biaya dan pikiran.
Adanya pengorbanan menjadikan karya intelektual memiliki nilai, yang jika
ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati maka nilai ekonomi yang
melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya
intelektual yang dhasilkan.
b.
LINGKUP BIDANG HaKI
Hak atas kekayaan
intelektual dalam tataran konseptual dapat dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu Hak Cipta dan Hak terkait lainnya. Hak terkait adalah hak Eksklusif yang
berkaitan dengan Hak Cipta, hak yang diberikan kepada pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukkannya, bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi lainnya dan bagi lembaga
Penyiaran untuk membuat atau menyiarkan karya siarannya.
Kebijakan dibidang
HaKI tersebut dilakukan dengan diratifikasikannya “The Agreement Establishing
the World Trade Organization” yang didalamnya mencakup persetujuan TRIPs
(Persetujuan dibidang Hak Kekayaan Intelektual) melalui undang-undang No. 7
Tahun 1994. Selanjutnya pada tahun 1997 diratifikasi juga perjanjian dibidang
HaKI lain yang mendukung meliputi Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dengan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997, Patent
Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT dengan Keputusan Presiden
No. 16 Tahun 1997, Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keputusan Presiden No. 17
Tahun 1997, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
dengan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997, dan WIPO Copyright Treaty (WIPO)
dengan Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.
Sedangkan pada tahun
2004, diratifikasi pula WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) dengan
Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2004. Saat ini ada tujuh (7)
buah undang-undang yang mengatur tentang HaKI :
1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
3.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
6.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
7.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
C. UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA (COPY RIGHT)
Copyright |
·
PENGERTIAN HAK CIPTA :
Dalam pasal 1 UUHC
disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta seperti Hak atas Kekayaan
Intelektual lainnya bersifat khusus atau eksklusif. Sifat eksklusif pada hak
cipta meliputi hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Pencipa dapat
memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan hak eksklusifnya; sedangkan
orang lain baru dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaan sang pencipta atas
izinnya dan bila dilakukan tanpa izin maka orang tersebut telah melakukan
pelanggaran Hak Cipta.
·
PENCIPTA :
Menurut pasal 1 butir
1 UUHC yang disebut pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jadi pencipta adalah
orang yang menghasilkan ciptaan.
·
PEMEGANG HAK CIPTA :
Menurut UUHC pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang yang menerima
hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut dari
orang tersebut. Pemegang hak cipta bisa penciptanya atau orang lain,
dimana orang lain itu adalah orang yang menerima hak dari pencipta atau orang
yang menerima lebih lanjut dari penerima hak sebelumnya.
Pemegang hak cipta
memiliki hak-hak ekonomi dari suatu ciptaan, sebaliknya pencipta tetap memegang
hak moral dari ciptaannya tersebut; hak moral yaitu hak yang berkaitan dengan
pribadi pencipta misalnya tentang nama pencipta, hasil kreasi pencipta sebagai
suatu ciptaan sehingga perubahan harus ada izin dari pencipta atau ahli
warisnya.
·
CIPTAAN :
Menurut pasal 1 butir
3 UUHC, yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap karya pencipta dalam bentuk
yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan
sastra. Ruang lingkup ini sangat luas, dapat dilihat dalam pasal 11 dan 12 UUHC
misalnya tentang rincian objek-objek yang memperoleh perlindungan hak cipta.
·
HAK YANG BERKAITAN
DENGAN HAK CIPTA :
Berdasarkan pasal 49
UUHC ada tiga (3) pihak yang memiliki hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yaitu
:
1.
Performers (pelaku) yaitu orang yang menampilkan keahliannya dalam suatu
pertunjukkan seni misalnya penyanyi, penari dll.
2.
Produser rekaman yaitu orang yang menghasilkan (membuat/memproduksi)
rekaman suara.
3.
Lembaga penyiaran yaitu yang menghasilkan siaran, baik radio maupun
televisi.
·
PELANGGARAN HAK CIPTA
Pelanggaran hak cipta
dapat dikenakan sanksi Perdata maupun Pidana. (mengumumkan, memperbanyak,
menggunakan suatu karya cipta tanpa izin dari penciptanya). Penyelesaia
sengketa Perata dapat dilakukan baik dipengadilan atau diluar Pengadilan
Negeri; sanksi Pidana dilakukan di Pengadilan Negeri setempat.
·
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI :
Pencipta dan atau
pemegang hak cipta mempunyai hak untuk mengalihkan hak ciptanya kepada pihak
lain. Pasal 2 menyebutkan bahwa hak cipta dapat beralih sebagian ataupun
seluruhnya melalui : Pewarisan, hibah, dijadikan milik negara, dan melalui
perjanjian.
d. UU NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Pengertian Paten menurut pasal 1 UUP, Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan Negara kepada Penemu atas hasil invensinya dibidang teknologi, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.Dari pengertian Paten
tersebut diatas maka dapat kita ketahui bahwa :
§
Paten merupakan hak eksklusif
§
Hak eksklusif tersebut diberikan negara atas dasar permintaan inventor atau
pendaftar yang berhak mengkabulkannya
§
Objek dari paten adalah invensi baru dalam bidang teknologi
§
Hak eksklusif diberikan untuk jangka waktu tertentu
Hal yang dapat diberikan tentang Paten merupakan invensi (penemuan baru)
dalam bidang teknologi dan invensi ini harus dapat dilaksanakan secara
industri.
e.
UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Merek merupakan tanda yang terdapat pada barang atau jasa yang
diperdagangkan. Tanda tersebut bisa berupa huruf, kata, warna, komposisi warna
atau kombinasi dari tanda-tanda tersebut.
Fungsi Merek :
1.
Untuk menunjukkan asal barang
2.
Untuk menunjukkan kualitas barang
3.
Sebagai sarana untuk iklan
4.
Mengindikasikan atau memberikan suatu tanda pada barang
Hak yang diberikan terhadap Merek merupakan hak yang bersifat eksklusif
artinya suatu Merek tertentu hanya diberikan kepada orang tertentu pula. Tidak
ada dua orang yang memiliki satu merek yang sama.
Cara untuk mendapatkan
Hak Merek :
·
Pasal 3 : di Indonesia tanda yang digunakan dalam perdagangan baru memiliki
hak khusus bila merek tersebut didaftarkan.
·
Pasal 4 : permintaan pendaftaran harus dilakukan oleh orang yang beritikad
baik.
Tidak semua hal dapat
didaftarkan sebagai Merek; pada umumnya nama apapun dapat didaftarkan sebagai
merek tapi ada pula pembatasannya, misalnya nama yang sudah umum dipakai tidak
bisa digunakan sebagai merek. Selain itu pula nama orang terkenal juga tidak
bisa digunakan tanpa izin dari pemiliknya, hal ini untuk menghindari
kekeliruan.
Pembatasan penggunaan
merek :
·
Pasal 5 : tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum serta merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
·
Pasal 6 ayat (1) : memiliki kesamaan pada pokokknya atau keseluruhannya
dengan merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dulu untuk barang dan
jasa yang sejenis.
·
Pasal 6 ayat (2a) : merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuai atas persetujuan tertulis
dari orang yang berhak.
·
Pasal 6 ayat (2b) : merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan
nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga
nasional maupun internasional kecual atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
·
Pasal 6 ayat (2c) : merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
·
Pasal 6 ayat (2d) : merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang
dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak pemegang hak
cipta tersebut.
Pendaftaran Merek;
Pendaftaran merek diajukan ke Direktorat Jenderal HaKI; setelah didaftarkan
maka Dirjen HaKI akan melakukan pemeriksaan Merek yang dilakukan oleh pegawai
pemeriksa Merek. Pemeriksaan ada dua (2) tahapan yaitu;
1.
Pemeriksaan administratif (berkaitan dengan surat-surat)
2.
Pemeriksaan substantif (Setelah diadakan pemeriksaan administrative dan
tidak ada bantahan, substantive dilakukan berkaitan dengan nama merek yang
diajukan dimana pemeriksa harus benar-benar melakukan pemeriksaan sehingga
dapat dikabulkan apabila syaratnya tidak bertentangan dengan pasal 5 dan pasal
6.
Penghapusan dan
Pembatalan Merek.
Penghapusan merek yaitu tindakan menghapus / menghilangkan nama merek
sehingga merek yang semual eksis berikut berlindungannya menjadi berakhir.
Penghapusan merek dari daftar umum merek dilakukan oleh Dirjen HaKI atas
prakarsa sendiri atau permintaan pemilik Merek.
Penghapusan atas prakarsa Dirjen HaKI dapat dilakukan bila memenuhi
ketentuan dalam pasal 51 ayat 2 yaitu :
1.
Merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 tahun atau lebih dalam
perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir kecuali bila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor Merek, atau
2.
Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimintaka pada pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Pembatalan Merek :
Merupakan suatu pengakhiran hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang
Merek; yaitu tindakan hukum atas suatu merek yang sudah eksis menjadi batal,
sehingga merek yang semula ada itu dianggap tidak pernah ada. Pembatalan merek
tidka dapat dilakukan oleh pemilik yang tidak terdaftar. Namun pemilik merek
terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan tambahan bila dia
terlebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran kepada Kantor Merek; gugatan
diajukan ke Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar