Tujuan Pembelajaran
(1) Siswa mampu memaparkan mengenai hukum perizinan dalam pembentukan badan usaha.
(2) Siswa mampu menjelaskan mengenai hukum perizinan untuk produk dan distribusi.
(3) Siswa mampu memaparkan mengenai perizinan dalam mendirikan bangunan (IMB).
(4) Siswa mampu memaparkan
analisa kasus mengenai hukum perizinan.
A. Hukum Perizinan dalam
Pembentukan Usaha
(1) Pengertian Hukum Perizinan
Hukum
perizinan merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Secara garis besar
hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara
dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari
penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah
pembebasan, dispensasi dan konsesi. Izin
merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan
dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan
perundang-undangan.
(2) Masalah Pengaturan Perizinan
Masalah perizinan dalam dunia bisnis
bisa meliputi perizinan disektor pemeritahan umum, sektor agraria, sektor
perindustrian, sektor usaha atau perdagangangan, sektor pariwisata, sektor
pekerjaan umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan
sektor-sektor lainnya. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No.5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984
tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha.
Dikeluarkan pedoman ini
dimaksudkan guna menujang berhasilnya pelaksanaan pembangunan yang bertumpu
pada trilogi pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,
stabilitas nasioanal yang sehat dan dinamis, serta pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya.
Dalam masalah
perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 masalah yang terkait,
yaitu sebagai berikut :
1) Adanya bentuk
dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali
dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian
dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan.
2) Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam
perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang
berbeda seperti KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
3) Adanya bidang
kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya
dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan
energi, serta departemen-departemen lainya.
4) Dibidang
perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdangan, namun
dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dan depatemen terkait sehingga
jalurnya menjadi lebih panjang.
Berkaitan dengan masalah perizinan diatas, maka untuk
memperoleh izin itu sendiri, biasanya diperlukan persyaratan yang selalu megacu
pada 5 hal seperti :
1)
Syarat untuk mendapat izin.
2)
Bobot kegiatan usaha yang dikaitan
dengan izinyang diberikan.
3)
Berbagai persyaratan penopangnya
yang terkait dengan dampak pemberian izin bersangkutan.
4)
Berbagai hak dan manfaat yang dapat
digunakan oleh penerima
izin.
5)
Penerima izin diharuskan untuk memenuhui kewajiban, sesuai degan pengarahan pemerintah, misalnya
untuk peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat,
mendorong golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran, dan
sebagianya.
(3) Prosedur Pengurusan Izin
Usaha
Saat membuat Usaha anda
harus membuat SITU dan HO, membuat SIUP, membuat NPWP, membuat TDP, membuat
rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
a) Membuat Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada
perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh
pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya
atau Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat
Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu.
(1)
Foto copy KTP
pemohon.
(2)
Foto
pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
(3)
Formulir
isian lengkap dan sudah ditandatangani.
(4)
Foto copy pelunasan
PBB tahun berjalan.
(5)
Foto copy IMB
(Izin Mendirikan Bangunan).
(6)
Foto copy Sertifikat
Tanah.
(7)
Denah
lokasi tempat usaha.
(8)
Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berisi pernyataan
tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan,
belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke
kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
(9)
Izin
sewa.
(10) Surat keterangan domisili perusahaan yang berisi
mengenai lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat
oleh perusahaan.
(11) Foto copy akta pendirian perusahaan dari
notaris.
(12) Berita acara pemeriksaan lapangan.
b) Membuat Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar
hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Untuk
memperoleh SIUP perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang
dapat diperoleh secara Cuma-Cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan
atau Kantor Perdagangan setempat.
c) Membuat Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib
pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP, setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri
ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak. Apabila
omset penjualan wajib pajak mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah
tertenntu, wajib pajak di wajibkan mendaftarkan perusahaannya sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP) dan akan di berikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(NPPKP).
d) Membuat Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau
badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
undang-undang no.3 th.1982 tentang wajib daftar. Pendaftaran akta pendirian perusahaan
dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah
pengesahan dan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
e) Membuat Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. AMDAL tersebut
diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan
masyarakat. Dalam pengurus AMDAL dokumen yang diperlukan
adalah foto copy NPWP, KTP, dan SITU.
Fungsi AMDAL yaitu.
(1) Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(2) Memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak
yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
(3) Bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
(4) Membantu proses pengambilan keputusan mengenai
kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
(5) Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci
teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
2.2 Hukum Perizinan untuk Produk dan Distribusi
Perizinan untuk
produk dan distribusi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
(1) Perizinan Produk
Untuk melakukan pendaftaran
dan pengurusan izin produk dari Dinas Kesehatan bisa langsung datang ke Dinas
Kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut.
a) Fotocopy KTP
b) Pas foto 3x4 sebanyak 2
lembar
c) Surat Keterangan Domisili
Usaha
d) Denah bangunan dan lokasi
usaha
e) Mengisi formulir pendaftaran
dari Dinkes
Setelah
melakukan pendaftaran maka pihak Dinkes akan melakukan survey dan melakukan
penyuluhan kepada pengusaha, pihak Dinkes akan memberikan 2 sertifikat kepada
pengusaha yang digunakan sedagai kelegalan usahanya.
Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, pengusaha dapat
mengajukan permohonan langsung pada MUI dengan membawa persyaratan sebagai
berikut.
a) Fotocopy KTP
b) Pas foto 3x4 2 lembar
c) Fotocopy izin usaha
Apabila
sertifikat halal dari MUI dan sertifikat kesehatan dari Dinkes sudah dimiliki
pengusaha, maka produk yang diproduksi sudah terjamin dan sudah legal untuk
dikonsumsi masyarakat oleh negara.
(2) Perizinan Distribusi
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 mengenai Ketentuan dan Tata Cara
Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang atau Jasa menjelaskan
bahwa dalam melakukan distribusi harus memiliki izin dengan persyaratan
pendaftaran sebagai berikut.
No
|
Dokumen
|
Layanan
|
Keterangan
|
Syarat
|
1
|
Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan
|
SIUP
|
Surat Izin Usaha Perdagangan
|
Wajib
|
2
|
Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan
|
TDP
|
Tanda Daftar Perusahaan
|
Wajib
|
3
|
Persyaratan Dagri
|
Copy Akte Pendirian / Perubahan Bagi Perusahaan
Barbadan Usaha
|
Copy Akte Pendirian / Perubahan Bagi Perusahaan
Barbadan Usaha
|
Wajib
|
4
|
Persyaratan Dagri
|
Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep.
Hukum dan HAM
|
Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep.
Hukum dan HAM
|
Wajib
|
5
|
Persyaratan Dagri
|
Asli dan Copy Surat Perjanjian atau Penunjukan dari
Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan
dari Prinsipal Produsen (supplier, subsidiary, atau perwakilan)
|
Asli dan Copy Surat Perjanjian atau Penunjukan dari
Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan
dari Prinsipal Produsen (supplier, subsidiary, atau perwakilan)
|
Wajib
|
6
|
Persyaratan Dagri
|
Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
|
Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
|
Wajib
|
7
|
Persyaratan Dagri
|
Surat Perjanjian yang sudah dilegalisasi oleh
Notaris (utk produksi dalam negeri) dan Notary Public & Atase
Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara Prinsipal (untuk produksi
luar negeri) (Asli + copy)
|
Surat Perjanjian yang sudah dilegalisasi oleh
Notaris (utk produksi dalam negeri) dan Notary Public & Atase
Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara Prinsipal (untuk produksi
luar negeri) (Asli + copy)
|
Wajib
|
8
|
Persyaratan Dagri
|
Copy API UMUM (khusus untuk distributor/distributor
tunggal barang produksi luar negeri)
|
Copy API UMUM (khusus untuk distributor/distributor
tunggal barang produksi luar negeri)
|
Tambahan
|
9
|
Persyaratan Dagri
|
Copy Izin Industri dari Dep. Teknis bagi prinsipal
produsen dalam negeri atau dari BKPM bagi prinsipal produsen PMA/PMDN (khusus
barang/ jasa produksi dalam negeri)
|
Copy Izin Industri dari Dep. Teknis bagi prinsipal
produsen dalam negeri atau dari BKPM bagi prinsipal produsen PMA/PMDN (khusus
barang/ jasa produksi dalam negeri)
|
Tambahan
|
10
|
Persyaratan Dagri
|
Copy Izin teknis dari Dept terkait untuk jenis
barang tertentu
|
Copy Izin teknis dari Dept terkait untuk jenis
barang tertentu
|
Tambahan
|
Perizinan distribusi ini
dalam penggunaannya dapat menguntungkan pengusaha karena memudahkan pengusaha
dalam menyalurkan produknya kepada konsumen dan dengan adanya izin distribusi
ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk yang dikonsumsinya.
2.3 Hukum Perizinan dalam Mendirikan Bangunan (IMB)
(1) Pengertian IMB
Izin
mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten
atau kota kepada pemilik gedung untuk membangun, mengubah, memperluas,
mengurangi dan merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan
administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. Peraturan Daerah No. 9 Tahun
2002 menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan adalah izin untuk mendirikan
bangunan yang meliputi kegiatan penelitian rata letak dan desain bangunan,
pengawasan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana tata
ruang yang berlaku dan rencana teknis bangunan dengan tetap memperhatikan
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan Koefisien
Ketinggian Bangunan (KKB), meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi
syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
IMB merupakan
satu-satunya sarana perizinan yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan bangunan
gedung yang
dijadikan alat
pengendali penyelenggaraan bangunan gedung.
Proses pemberian IMB harus mengikuti prinsip-prinsip pelayanan dan dengan harga yang terjangkau.
Setiap bangunan
gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
(1) Status
hak atas tanah dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
(2) Status
kepemilikan bangunan gedung.
(3) Izin
mendirikan bangunan gedung, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Pemerintah daerah wajib mendata bangunan gedung untuk
keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan. Pemerintah daerah yang dimaksud
adalah instansi teknis pada pemerintah kabupaten atau kota yang berwenang
menangani pembinaan bangunan gedung. Pendataan termasuk pendaftaran bangunan
gedung, dilakukan pada saat proses perizinan mendirikan bangunan secara
periodik. Saat proses perizinan, pemerintah daerah mendata sekaligus
mandaftarkan bangunan atau gedung dalam database bangunan gedung.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan
bangunan atau gedung, serta sistem informasi bangunan gedung pada pemerintah
daerah.
(2) Dasar Hukum Penerbitan IMB
Pengaturan mengenai bangunan
gedung di Indonesia telah diatur dalam dasar hukum yang kuat yakni dalam bentuk
undang-undang yang memiliki aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, sebagai aturan pelaksanaannya, pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002.
Undang-Undang No. 28 Tahun
2002 tentang bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan
bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan
gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang
peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi
oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan keserasian bangunan gedung
dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berprikemanusiaan dan
berkeadilan.
(3) Permohonan IMB
Permohonan IMB gedung adalah
permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah
untuk mendapatkan IMB. Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan
surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang diberikan oleh pemerintah daerah,
kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil
pendataan bangunan gedung. Kegiatan pendataan bangunan gedung baru dilakukan
bersamaan dengan proses IMB gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan
pemanfaatan bangunan gedung.
Permohonan Izin Mendirikan
Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 62 Tahun. 2002 pada Pasal 2
diajukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan rnelampirkan
syarat-syarat sebagai berikut.
a) Persyaratan administrasi :
(1) Mengisi dan mengajukan Surat
Permohonan IMB.
(2) Fotocopy KTP yang masih
berlaku.
(3) Fotocopy pelunasan PBB tahun
terakhir.
(4) Surat-surat tanah,
yaituFotocopy sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris; Fotocopy
Akta Jual Beli dari Notaris atau Camat; Asli surat tidak silang sengketa yang
dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat, bagi surat tanah yang
bukan sertifikat dan SK Camat; Asli rekomendasi dari bank bagi tanah yang
sedang diagunkan.
(5) Asli surat kuasa, akte
perusahaan, surat keputusan instansi bagi pemohon yang bukan pemilik tanah
(atas nama pemilik tanah).
(6) Rekomendasi dari instansi
terkait untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, SPBU
(galon) dan pendidikan.
b) Persyaratan teknis :
(1) Gambar rencana bangunan
rangkap 3, yaitu :
·
Denah/site plan.
·
Tampak depan.
·
Potongan (memanjang dan melintang).
·
Gambar konstruksi (pondasi, sloop, kolom, balok,
lantai, tangga, rencana atap/kap) kecuali untuk rumah bangunan tempat tinggal 1
(satu) lantai.
·
Sumur peresapan.
·
Untuk bangunan pagar (denah, tampak potongan dan situasi).
(2) Perhitungan konstruksi yang
dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan :
·
Bentangan balok lebih dari 6 (enam) meter.
·
Ketinggian 2 (dua) lantai atau lebih untuk bangunan yang
digunakan bagi kepentingan umum.
·
Ketinggian bangunan lebih dari 4 (empat) lantai.
·
Konstruksi baja atau kayu yang bentangannya lebih dari 12
(dua belas) meter.
·
Konstruksi baja atau kayu yang ketinggian tiangnya lebih dari
6 (enam) meter perlantai.
·
Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) untuk bangunan
tower/menara, tanki, gapura atau tugu, dan cerobong asap.
Permohonan izin mendirikan bangunan yang telah memenuhi persyaratan
seperti yang dimaksud di atas, diterima oleh Dinas Tata Kota Tata Bangunan dan
kepada pemohon akan diberikan tanda bukti penerimaan permohonan, kemudian izin
mendirikan bangunannya dikeluarkan oleh Walikota setelah berkasnya dipersiapkan
oleh Kepala Dinas Tata Kota Tata Bangunan dalam jangka waktu 16 hari kerja
setelah diterimanya permohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar