Cari Blog Ini

Minggu, 22 Oktober 2017

Hukum Perizinan

Tujuan Pembelajaran
(1)     Siswa mampu memaparkan mengenai hukum perizinan dalam pembentukan badan usaha.
(2)     Siswa mampu menjelaskan mengenai hukum perizinan untuk produk dan distribusi.
(3)     Siswa mampu memaparkan mengenai perizinan dalam mendirikan bangunan (IMB).
(4)     Siswa mampu memaparkan analisa kasus mengenai hukum perizinan.

    A.    Hukum Perizinan dalam Pembentukan Usaha

Hasil gambar untuk hukum perizinan
      (1)     Pengertian Hukum Perizinan
Hukum perizinan merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
(2)     Masalah Pengaturan Perizinan
Masalah perizinan dalam dunia bisnis bisa meliputi perizinan disektor pemeritahan umum, sektor agraria, sektor perindustrian, sektor usaha atau perdagangangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor lainnya. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No.5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha. Dikeluarkan pedoman ini dimaksudkan guna menujang berhasilnya pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada trilogi pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasioanal yang sehat dan dinamis, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 masalah yang terkait, yaitu sebagai berikut :
1)   Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan.
2)   Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
3)   Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainya.
4)   Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dan depatemen terkait sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
Berkaitan dengan masalah perizinan diatas, maka untuk memperoleh izin itu sendiri, biasanya diperlukan persyaratan yang selalu megacu pada      5 hal seperti :
1)   Syarat untuk mendapat izin.
2)   Bobot kegiatan usaha yang dikaitan dengan izinyang diberikan.
3)   Berbagai persyaratan penopangnya yang terkait dengan dampak pemberian izin bersangkutan.
4)   Berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin.
5)   Penerima izin diharuskan untuk memenuhui kewajiban, sesuai degan pengarahan pemerintah, misalnya untuk peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat, mendorong golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagianya.
(3)     Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO, membuat SIUP, membuat NPWP, membuat TDP, membuat rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
a)    Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu.
(1)     Foto copy KTP pemohon.
(2)     Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
(3)     Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani.
(4)     Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan.
(5)     Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
(6)     Foto copy Sertifikat Tanah.
(7)     Denah lokasi tempat usaha.
(8)     Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
(9)     Izin sewa.
(10) Surat keterangan domisili perusahaan yang berisi mengenai lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat oleh perusahaan.
(11) Foto copy akta pendirian perusahaan dari notaris.
(12) Berita acara pemeriksaan lapangan.
b)   Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Untuk memperoleh SIUP perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma-Cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kantor Perdagangan setempat.


c)    Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP, setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak. Apabila omset penjualan wajib pajak mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu, wajib pajak di wajibkan mendaftarkan perusahaannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan di berikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
d)   Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no.3 th.1982 tentang wajib daftar. Pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
e)    Membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. AMDAL tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat. Dalam pengurus AMDAL dokumen yang diperlukan adalah foto copy  NPWP, KTP, dan SITU.
Fungsi AMDAL yaitu.
(1)     Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(2)     Memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
(3)     Bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
(4)     Membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
(5)     Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.

2.2 Hukum Perizinan untuk Produk dan Distribusi
Perizinan untuk produk dan distribusi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
(1)     Perizinan Produk
Perizinan produk adalah perizinan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada suatu produk mengenai layak tidaknya suatu produk untuk dikonsumsi masyarakat.



Untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan izin produk dari Dinas Kesehatan bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut.
a)    Fotocopy KTP
b)   Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
c)    Surat Keterangan Domisili Usaha
d)   Denah bangunan dan lokasi usaha
e)    Mengisi formulir pendaftaran dari Dinkes
Setelah melakukan pendaftaran maka pihak Dinkes akan melakukan survey dan melakukan penyuluhan kepada pengusaha, pihak Dinkes akan memberikan 2 sertifikat kepada pengusaha yang digunakan sedagai kelegalan usahanya.
Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, pengusaha dapat mengajukan permohonan langsung pada MUI dengan membawa persyaratan sebagai berikut.
a)    Fotocopy KTP
b)   Pas foto 3x4 2 lembar
c)    Fotocopy izin usaha
Apabila sertifikat halal dari MUI dan sertifikat kesehatan dari Dinkes sudah dimiliki pengusaha, maka produk yang diproduksi sudah terjamin dan sudah legal untuk dikonsumsi masyarakat oleh negara.
(2)     Perizinan Distribusi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang atau Jasa menjelaskan bahwa dalam melakukan distribusi harus memiliki izin dengan persyaratan pendaftaran sebagai berikut.

No
Dokumen
Layanan
Keterangan
Syarat
1
Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan
Wajib
2
Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan
TDP
Tanda Daftar Perusahaan
Wajib
3
Persyaratan Dagri
Copy Akte Pendirian / Perubahan Bagi Perusahaan Barbadan Usaha
Copy Akte Pendirian / Perubahan Bagi Perusahaan Barbadan Usaha
Wajib
4
Persyaratan Dagri
Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep. Hukum dan HAM
Copy Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Dep. Hukum dan HAM
Wajib
5
Persyaratan Dagri
Asli dan Copy Surat Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (supplier, subsidiary, atau perwakilan)
Asli dan Copy Surat Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (supplier, subsidiary, atau perwakilan)
Wajib
6
Persyaratan Dagri
Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
Wajib
7
Persyaratan Dagri
Surat Perjanjian yang sudah dilegalisasi oleh Notaris (utk produksi dalam negeri) dan Notary Public & Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara Prinsipal (untuk produksi luar negeri) (Asli + copy)
Surat Perjanjian yang sudah dilegalisasi oleh Notaris (utk produksi dalam negeri) dan Notary Public & Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara Prinsipal (untuk produksi luar negeri) (Asli + copy)
Wajib
8
Persyaratan Dagri
Copy API UMUM (khusus untuk distributor/distributor tunggal barang produksi luar negeri)
Copy API UMUM (khusus untuk distributor/distributor tunggal barang produksi luar negeri)
Tambahan
9
Persyaratan Dagri
Copy Izin Industri dari Dep. Teknis bagi prinsipal produsen dalam negeri atau dari BKPM bagi prinsipal produsen PMA/PMDN (khusus barang/ jasa produksi dalam negeri)
Copy Izin Industri dari Dep. Teknis bagi prinsipal produsen dalam negeri atau dari BKPM bagi prinsipal produsen PMA/PMDN (khusus barang/ jasa produksi dalam negeri)
Tambahan
10
Persyaratan Dagri
Copy Izin teknis dari Dept terkait untuk jenis barang tertentu
Copy Izin teknis dari Dept terkait untuk jenis barang tertentu
Tambahan

Perizinan distribusi ini dalam penggunaannya dapat menguntungkan pengusaha karena memudahkan pengusaha dalam menyalurkan produknya kepada konsumen dan dengan adanya izin distribusi ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk yang dikonsumsinya.

2.3 Hukum Perizinan dalam Mendirikan Bangunan (IMB)
(1)     Pengertian IMB
Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada pemilik gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan adalah izin untuk mendirikan bangunan yang meliputi kegiatan penelitian rata letak dan desain bangunan, pengawasan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan rencana teknis bangunan dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
IMB merupakan satu-satunya sarana perizinan yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang dijadikan alat pengendali penyelenggaraan bangunan gedung. Proses pemberian IMB harus mengikuti prinsip-prinsip pelayanan dan dengan harga yang terjangkau. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 
(1)     Status hak atas tanah dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
(2)     Status kepemilikan bangunan gedung.
(3)     Izin mendirikan bangunan gedung, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pemerintah daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah instansi teknis pada pemerintah kabupaten atau kota yang berwenang menangani pembinaan bangunan gedung. Pendataan termasuk pendaftaran bangunan gedung, dilakukan pada saat proses perizinan mendirikan bangunan secara periodik. Saat proses perizinan, pemerintah daerah mendata sekaligus mandaftarkan bangunan atau gedung dalam database bangunan gedung. Kegiatan ini dimaksudkan untuk tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan atau gedung, serta sistem informasi bangunan gedung pada pemerintah daerah.
(2)     Dasar Hukum Penerbitan IMB
Pengaturan mengenai bangunan gedung di Indonesia telah diatur dalam dasar hukum yang kuat yakni dalam bentuk undang-undang yang memiliki aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagai aturan pelaksanaannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berprikemanusiaan dan berkeadilan.
(3)     Permohonan IMB
Permohonan IMB gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan IMB. Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil pendataan bangunan gedung. Kegiatan pendataan bangunan gedung baru dilakukan bersamaan dengan proses IMB gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 62 Tahun. 2002 pada Pasal 2 diajukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan rnelampirkan syarat-syarat sebagai berikut.
a)    Persyaratan administrasi :
(1)     Mengisi dan mengajukan Surat Permohonan IMB.
(2)     Fotocopy KTP yang masih berlaku.
(3)     Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir.
(4)     Surat-surat tanah, yaituFotocopy sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris; Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris atau Camat; Asli surat tidak silang sengketa yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat, bagi surat tanah yang bukan sertifikat dan SK Camat; Asli rekomendasi dari bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
(5)     Asli surat kuasa, akte perusahaan, surat keputusan instansi bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah).
(6)     Rekomendasi dari instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, SPBU (galon) dan pendidikan.
b)   Persyaratan teknis :
(1)     Gambar rencana bangunan rangkap 3, yaitu :
·      Denah/site plan.
·      Tampak depan.
·      Potongan (memanjang dan melintang).
·      Gambar konstruksi (pondasi, sloop, kolom, balok, lantai, tangga, rencana atap/kap) kecuali untuk rumah bangunan tempat tinggal 1 (satu) lantai.
·      Sumur peresapan.
·      Untuk bangunan pagar (denah, tampak potongan dan situasi).
(2)     Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan :
·      Bentangan balok lebih dari 6 (enam) meter.
·      Ketinggian 2 (dua) lantai atau lebih untuk bangunan yang digunakan bagi kepentingan umum.
·      Ketinggian bangunan lebih dari 4 (empat) lantai.
·      Konstruksi baja atau kayu yang bentangannya lebih dari 12 (dua belas) meter.
·      Konstruksi baja atau kayu yang ketinggian tiangnya lebih dari 6 (enam) meter perlantai.
·      Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) untuk bangunan tower/menara, tanki, gapura atau tugu, dan cerobong asap.
Permohonan izin mendirikan bangunan yang telah memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud di atas, diterima oleh Dinas Tata Kota Tata Bangunan dan kepada pemohon akan diberikan tanda bukti penerimaan permohonan, kemudian izin mendirikan bangunannya dikeluarkan oleh Walikota setelah berkasnya dipersiapkan oleh Kepala Dinas Tata Kota Tata Bangunan dalam jangka waktu 16 hari kerja setelah diterimanya permohonan.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar